Jumat, 05 Mei 2017

Artikel - Pemimpin NonMuslim Dalam Asas Demokrasi

PEMIMPIN NON MUSLIM DALAM ASAS DEMOKRASI

Demokrasi sebagai salah satu bentuk sistem pemerintah memiliki dua asas pokok, yakni 1) pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta 2) pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
            Seperti apakah hak-hak asasi manusia yang dimaksud dalam asas demokrasi terutama dalam pelaksanaan proses demokrasi itu sendiri?
            Hak-hak (dan kewajiban) tersebut terwujud dalam bentuk antara lain; a) mengikuti proses pemilu b) mencalonkan diri sebagai wakil rakyat c) memilih wakil rakyat e)mendirikan partai politik f) menjadi anggota partai politik g) mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam proses pemilihan umum h) menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain i) mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.
            Menurut Alamudi sebagaimana dikutip Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganergaraan (2006: 84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru (prinsip) demokrasi sebagai berikut: a) kedaulatan rakyat b) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah c) kekuasaan mayoritas d) hak-hak minoritas d) jaminan hak asasi manusia e) pemilihan yang bebas dan jujur f) persamaan di depan hukum g) proses hukum yang wajar h) pembatasan pemerintah secara konstitusional i) pluralism sosial, ekonomi dan politik j) nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerjasama dan mufakat.
            Salah satu prinsip yang disebutkan oleh Alamudi tersebut adalah kekuasaan mayoritas, yang mana harus bergandengan dengan jaminan atas hak asasi manusia. Kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas dan hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas.
            Indonesia adalah negara dengan tingkat pluralitas yang tinggi. Beragam suku, bangsa, budaya dan agama dipersatukan secara sama rata dalam status warga negara Indonesia. Mayoritas warga negara Indonesia adalah Muslim, sehingga ketika kita menyinggung tentang masalah kepemimpinan terlebih yang menyangkut jabatan di badan eksekutif (presiden, gubernur, bupati dll.), hal ini seringkali memicu kontroversi di lingkungan masyarakat, sehingga timbullah rasa perpecahan yang bertentangan dengan nilai-nilai toleransi.
            Lalu bagaimana sebenarnya pelaksanaan demokrasi di sebuah negara non-Islam dengan penduduk yang mayoritas adalah Muslim? Q. S Al-Maidah ayat 51 sempat memicu kehebohan di negeri ini, sementara dalam pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1), UUD 1945 merumuskan bahwa tidak dibenarkan adanya diskriminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan, sehingga muncullah pertanyaan apakah Islam tidak cocok dengan sistem demokrasi yang menyamaratakan hak warga negara untuk dipilih dan memilih? Apakah ada perbedaan perlakuan terhadap Muslim dan non-Muslim dalam hal pemenuhan hak dasar individu di bidang politik?
            Sebelum pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat terjawab, kami ingin membahas sedikit mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk dapat menjadi pemimpin di Indonesia yang notabene menganut sistem demokrasi pula, bahwasanya baik dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ataupun dalam pasal UU lain berkenaan dengan persyaratan menjadi gubernur, bupati dan lain-lain, status Muslim tidaklah dipersyaratkan. Dengan kata lain, sah-sah saja seorang non-Muslim menjadi pemimpin asalkan suara mayoritas memang memberi dukungan kepadanya.
Kembali ke pertanyaan awal yang mengenai kecocokan Islam dengan demokrasi. Fahmi Huwaydi dalam bukunya Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani, mengatakan bahwa Islam telah didiskreditkan dalam dua hal. Pertama, ketika ia dibandingkan dengan demokrasi. Kedua, ketika dikatakan bahwa Islam bertentangan dengan demokrasi.
Dari segi metode, perbandingan antara kedua hal di atas tidak bisa dibenarkan, karena Islam merupakan agama dan risalah yang mengandung asas-asas yang mengatur ibadah, akhlak dan muamalah manusia. Sedangkan demokrasi hanya aebuah sistem pemerintahan dan mekanisme kerja sama antara anggota masyarakat serta simbol yang membawa banyak nilai-nilai positif.
Selain itu, unsur-unsur dalam sistem politik Islam tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kekuasaan dipegang penuh oleh umat, masyarakat ikut berperan dan bertanggung jawab,kebebasan adalah hak bagi semua  orang, persamaan di antara semua manusia, itu adalah beberapa prinsip sistem politik Islam yang sejalan dengan sistem demokrasi.
Pandangan subjektif sangat mempengaruhi kaum Muslim, bukan Islam, dalam menyikapi sistem demokrasi. Sebagian orang tidak memandang demokrasi sekarang ini sebagai sistem pemerintahan yang berlandaskan pada kebebasan, kerjasama politik, pluralisme dan lain-lain, tetapi memandangnya sebagai rumusan bagi konsep Barat yang memperburuk citra bangsa Arab dan kaum Muslim.
Dr. Dhiya'uddin ar-Rais mengatakan bahwa Islam da Demokrasi memiliki beberapa kesamaan. Di antaranya terletak pada pemikiran sistem politik antara umat dam penguasa serta tanggung jawab pemerintahan. Kesimpulannya, bahwa antara Islam dan demokrasi memiliki kesamaan yang lebih dari sekedar di bidang politik, namun unsur-unsur dan keistimewaam dalam demokrasi juga terkandung dalam Islam.
            Pemimpin itu sendiri adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang baik untuk mengurus atau mengatur orang lain, seorang pemimp[in harus memiliki jiwa kepemimpinan, sedangkan yang dimaksud dengan Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama, dan seorang pemimpin itu sendiri mempunyai kekuasaan atas yang dipimpin, Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mau melakukan apa yang diinginkan.
            Dalam ajaran islam adapun kriteria pemimpin itu sendiri, yakni:
a.       Pemimpin yang mukmin.
b.      Tegas dalam menjalankan perintah Tuhan.
c.       Takut kepada Allah swt sewaktu mengurusi orang-orang yang dipimpinnya.
d.      Tidak menzalimi siapapun.
e.       Tidak memeras hak-hak orang lain.
f.        Menegakkan dan bukan melecehkan hudud Allah swt.
g.       Membahagiakan rakyatnya dengan mengharap rida Allah swt.
h.      Orang kuat di sisinya menjadi lemah sehingga si lemah dapat mengambil kembali haknya  yang direbut si kuat.
i.        Orang lemah di sisinya menjadi kuat sehingga haknya dapat terlindungi.
j.        Menampakkan kepatuhan kepada Allah swt dalam menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak sehingga dirinya dan orang-orang yang dipimpinnya merasa bahagia.
k.      Semua orang hidup aman dan tenteram.
l.        Sangat mencintai manusia, begitu pula sebaliknya.
m.    Selalu mendoakan manusia, begitu pula sebaliknya. Kriteria di atas menjadi indikator bagi pemimpin yang terbaik dan termulia di sisi Allah swt dan manusia.
Adapun cirri-ciri pemimpin menurut islam adalah sebagai berikut :
1.       Niat Yang Tulus
Apabila menerima suatu tanggung jawab, hendaklah didahului dengan niat sesuai dengan apa yang telah Allah perintahkan. Iringi hal itu dgn mengharapkan keredhaan-Nya sahaja. Kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
2.       Laki-Laki yang Baligh dan Berakal
Wanita sebaiknya tidak memegang tampuk kepemimpinan. Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Tidak akan beruntung kaum yang dipimpim oleh seorang wanita (Riwayat Bukhari dari Abu Bakarah Radhiyallahu’anhu).
3.       Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
4.       Berpegang Dan Konsisten Pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.Allah berfirman,”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan jaganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49). Jika ia meninggalkan hukum Allah, maka seharusnya dilucutkan dari jabatannya.
5.       Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan keadaan terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
6.       Senantiasa Ada Ketika Diperlukan Rakyat
Hendaklah selalu membuka pintu utk setiap pengaduan dan permasalahan rakyat. Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorg pemimpin atau pemerintah yg menutup pintunya terhadap keperluan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap keperluan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
7.       Menasihati Rakyat
Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorg pemimpin yg memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasihati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk syurga bersama mrk (rakyatnya).”
8.       Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yg memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati. Oleh kerena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
9.       Mencari Pemimpin Yang Baik
Rasulullah bersabda,”Tidaklah Allah mengutus seorang nabi atau menjadikan seorang khalifah kecuali ada bersama mereka itu golongan pembantu, yaitu pembantu yang menyuruh kepada kebaikan dan mendorongnya kesana, dan pembantu yang menyuruh kpd kemungkaran dan mendorongnya ke sana. Maka org yg terjaga adalah orang yang dijaga oleh Allah,” (Riwayat Bukhari dari Abu said Radhiyallahu’anhu).
10.   Lemah Lembut
Doa Rasullullah,’ Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yg mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya.
11.   Tidak Meragukan Rakyat
Rasulullah bersabda,” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim). 
12.   Terbuka Untuk Menerima Ide & Kritikan
Salah satu prinsip Islam adalah kebebasan bersuara. Kebebasan bersuara ini adalah platform bagi rakyat utk memberi idea atau kritikan kepada kerajaan & pemimpin agar sma mngembling tenaga & ijtihad kearah pembentukn negara yg maju. Saidina Abu Bakar berucap ketika dilantik menjadi khalifah, beliau menegaskan "..saya berlaku baik, tolonglah saya, dan apabila saya berlaku buruk, betulkn saya..", manakala Khalifah Umar prnah ditegur oleh seorang wanita ketika memberi arahan di masjid, dan beliau menerima teguran tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah boleh nggak kita memilih pemimpin non muslim? Banyak pendapat yang dilontar oleh para cendikiawan, ustad-ustad dll. Berikut kami rangkum pendapat yang mengharamkan dan membolehkan:
1.        Pendapat yang mengharamkan
Para ulama yang mengharamkan memilih pemimpin non-muslim (kafir) berdasarkan ayat pada surat Ali Imran 28, "Janganlah orang-orang mukmin itu mengambil orang kafir sebagai auliya' dengan meninggalkan orang-orang mukmin......" Di samping itu ada beberapa ayat lain yang senada, di antaranya An-Nisa 139.
Pada ayat di atas digunakan kata "auliya", bentuk jamak dari wali. Kata ini bisa bermakna pemimpin, pelindung, dan sekutu. Pemimpin politik menurut para ulama adalah bagian dari "auliya", sehingga tak patut bagi kaum mukmin memilihnya dari kalangan kafir.
Perlu dicatat bahwa dari aspek asbabun nuzul, ada beberapa versi mengenai konteks ayat ini. Namun dari beberapa versi itu semua mengacu pada satu hal, yaitu bahwa ada orang yang mencoba bersekutu dengan orang lain (Yahudi dan munafik) yang sudah jelas permusuhannya, dan ayat ini adalah celaan terhadap perilaku tersebut.
Pemimpin dalam pengertian politik dan pemerintahan dalam berbagai kajian lebih sering disebut sebagai ulil amri. Istilah ini muncul di surat An-Nisa 59 dan 89. Kedua ayat mengajarkan bahwa seorang ulil amri haruslah seseorang yang selalu bisa merujuk pada Allah dan rasulNya (fain tanaaza'tum fii syai'in farudduu ilallaahi wa rasuulihi), yang artinya ia haruslah orang beriman (Islam).
Tafsir atas istilah ulil amri sendiri ada banyak, mulai dari yang spesifik menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar saja, atau kepada sahabat-sahabat rasul. Ada juga yang menafsirkannya sebagai para ulama yang fakih. Ada pula yang menafsirkan ulil amri adalah orang yang ahli dalam suatu bidaang strategis pada zamannya. 
2.        Pendapat yang membolehkan
Salah satu pendapat yang membolehkan datang dari Ibnu Taimiyah. Kutipan pendapatnya pernah disampaikan oleh alm. Nurcholis Madjid dalam pidatonya di TIM tahun 1990, yang mengundang kontroversi. Menurut Ibnu Taimiyah,..... Allah menolong negara yang adil walaupun kafir, dan tidak akan menolong negara zalim walaupun muslim."
Menurut Yusuf Qardhawi larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim itu berlaku apabila mereka menunjukkan permusuhan. Jadi dasar utamanya bukan agama. Tentu sangat logis bahwa kita tidak boleh menjadikan orang yang memusuhi kita sebagai pemimpin.
a.       Nalar
Mari kita bernalar dalam isu ini. Bayangkan bila di Indonesia ini kita sebagai orang Islam hanya membolehkan orang Islam sebagai pemimpin. Presiden, harus muslim. Menteri-menteri, pejabat-pejabati di kementerian, gubernur, bupati, walikota, camat, lurah, dan seterusnya, semua harus muslim. Lalu, orang non-muslim jadi apa? Sekedar jadi tukang sapu? Tentu hal tersebut tak akan terjadi, karena memang tak patut terjadi. Orang-orang non-muslim pun turut mendirikan negara ini. Mereka juga berkontribusi pada pembangunan negeri ini. Tentu tak patut kalau mereka tidak kita bolehkan ikut serta menjadi pemimpin. Ada negara muslim yang membatasi ruang gerak non-muslim seperti Arab Saudi. Di sana tentu saja semua urusan pemerintahan dipegang oleh muslim. Jangankan ikut dalam pemerintahan, sekedar punya rumah ibadah saja non-muslim tidak boleh. Tapi, hal semacam itukah yang kita inginkan? Bagaimana bila kita orang-orang muslim diperlakukan begitu di negeri lain? Bagaimana kalau orang-orang muslim didiskriminasi di Amerika atau Eropa? Tidak boleh beribadah, dan tidak boleh ikut pemilu, atau bahkan tak boleh tinggal di sana. Tentu kita tak suka. Kita tak suka dengan kelakuan sejumlah politikus anti-Islam di Eropa seperti Greetz Wilder itu. Lalu, kenapa kita hendak meniru kelakuan mereka, dengan berusaha menghalangi partisipasi non-muslim sebagaimana mereka menghalangi partisipasi kaum muslim? Mengapa kita mencubit orang padahal kita tak suka dicubit?
b.      Kriteria pemimpin
Berbagai ayat yang menerangkan tentang kriteria pemimpin, di antaranya Al-Qashash 26 menyebut dua kata kunci, yaitu kuat (dan bisa pula kita maknai sebagai kompeten) dan amanah. Dua hal ini bisa kita dapatkan dari sosok seorang muslim, namun tidak tertutup pula dari kalangan non-muslim. Sejarah telah menunjukkan pada kita ada begitu banyak orang yang kompeten, adil, dan amanah yang berasal dari kalangan non-muslim.


By: Departemen Keilmuan IRMAFA

Minggu, 30 April 2017

Remata Sakir Menyambut Kader Baru IRMAFA 2017


Penyusun Redaksi       : Nugraha Yunus Mulyawan



Ciputat, dalam rangka Recrutmen anggota baru, Ikatan Remaja Masjid Fathullah (IRMAFA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar REMATA (Recrutmen masa ta’aruf) yang memiliki jargon Semangat beramal dan berfikir (SAKIR)  meliputi Indoor dan Outdoor.
Acara Indoor di gelar di aula lt.2 Masjid Fathullah pada tanggal 02 April 2017, dalam acara Indoor tsb menyajikan sejumlah materi mengenai sejarah IRMAFA yang disampaikan oleh Ibu Atiah Fitri yang merupakan anggota IRMAFA gelombang pertama, Ibu Atiah menjelaskan IRMAFA pertama kali berdiri pada tanggal 01 Juni 1997 IRMAFA terlahir di pusat pengembangan Agama Islam yakni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pembimbing yang ahli dalam urusan agama sebagai rujukan keagamaan dan keberagaman perbedaan pendapat sebagai bahan rujukan untuk masyarakat sekitarnya. Bu Atiah pun menjelaskan dalam rangkaian materinya mengenai manfaat yang didapatkan ketika kita berorganisasi yaitu dapat mengasah mental dan pikiran serta belajar untuk menghargai orang lain karena menemui berbagai karakter orang,  mengasah komitmen diri, belajar kepemimpinan, lebih menghargai waktu, serta memiliki banyak jaringan
Acara Outdoor diadakan di villa bowo Sawangan Depok yang menyajikan sejumlah materi mengenai Publich Speaking, melek media, dan simulasi sidang. Kak Hilda yang merupakan senior IRMAFA menyampaikan materi mengenai Publich Speaking dan Leader Ship, menurut Kak Hilda Public Speaking meliputi Talking dan Speking, dijabarkan pula Talking seperti ngomong biasa, dibawah sadar, Tidak peduli dengan penampilan, bahasanya bebas dan Non Formal. Sedangkan Speaking adalah cara berbicara yang tertata yang menyampaikannya dengan sadar, menyangkut Visi dan Misi, banyak aturan, taat penampilan dan Formal Kak Hilda juga menjelaskan seorang Speaker tidak hanya harus memiliki penguasaan mimik dan nada, namun juga harus memiliki gesture yang baik seperti gerak-gerak kecil yang dimainkan oleh kedua tangan yang menciptakan simbol dan memiliki arti menurut Albert Mehrabian public speaking meliputi 3 v yaitu Visual (55%), Voice (38%) meliputi Full(3/4standard(1/4), Serta Verbal (7%)
Kak Syaifullah Abu Bakar sebagai senior IRMAFA menyampaikan materi Melek Media atau Literasi Media yang membahas kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dari isi pesan media yang mana masyarakat kebanyakan terbilang “Masa Bodo” dengan pemilihan media. Kak Syaifullah juga menerangkan bahwa Agama Islam menyarankan untuk melek media yang tertuang dalam Q.S. Al-Alaq :1 dan Q.S.Al-Hujurat:6. Disampaikan pula pesan-pesan moral seperti Orang yang menguasai media informasi maka dialah yang akan menguasai dunia, kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir, dan kebohongan yang dilakukan secara berulang-ulang akan dipandang menjadi sebuah kebenaran

Mila, salah satu peserta Remata Sakir mengungkapkan bahwa IRMAFA merupakan Organisasi yang hangat akan konsep kekeluargaan dan mengajarkan untuk menghargai orang lain, “Saya menemukan keluarga baru diIRMAFA bisa mengambil hal-hal baru dari orang-orang yang baru pula bisa memperbanyak teman dan memanfaatkan waktu dengan baik” ujarnya.

Rabu, 19 April 2017

Artikel - R. A. Kartini

R.A. KARTINI
Oleh: Dept. Keilmuan
Kartini atau seorang yang bernama asli Raden Adjeng Kartini atau sebenarnya lebih tepat disebut Raden Ayu Kartini lahir di JeparaJawa Tengah21 April 1879. Dia adalah seorang tokoh jawa dan Pahlawan Nasional Indonesia juga sebagai salah satu sosok wanita yang menjadi pelopor untuk kebangkitan wanita pribumi. Dia adalah sosok wanita yang wajib dijadikan inspirasi hidup bagi warga Indonesia khususnya bagi para kaum wanita. Perjuangannya untuk memperjuangkan emansipasi wanita di Indonesia patut di apresiasi.
Biografi
Kartini lahir di tengah-tengah keluarga bangsawan, oleh sebab itu ia memperoleh gelar R.A (Raden Ajeng) di depan namanya, gelar itu sendiri (Raden Ajeng) dipergunakan oleh Kartini sebelum ia menikah, jika sudah menikah maka gelar kebangsawanan yang dipergunakan adalah R.A (Raden Ayu) menurut tradisi Jawa. Ayahnya bernama Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, seorang putra dari Pangeran Ario Tjondronegoro IV, yang semasa hidupnya pernah menjabat sebagai Bupati Jepara yang diangkat saat berusia 25 tahun dan dikenal sebagai salah satu bupati pertama yang memberikan pendidikan barat kepada anak-anaknya.
R.M. Adipati Ario Sosroningrat juga pernah menjabat sebagai bupati Jepara setelah Kartini dilahirkan. Dari ayahnya, silsilah Kartini dapat dilacak hingga Hamengkubuwana VI. Tidak hanya itu, ayahnya dikatakan masih memiliki garis keturunan dari Kerajaan Majapahit hal ini diperkuat dengan pernyataan 'Pada abad ke-18 Pangeran Dangirin menjadi bupati di Surabaya sehingga nenek moyang R.M. Adipati Ario Sosroningrat mengisi banyak posisi penting di Pangreh Praja.
Berbeda dengan ayahnya, ibu dari Kartini bukan keturunan dari bangsawan melainkan hanya rakyat biasa. Nama beliau adalah M.A. Ngasirah merupakan anak dari Kyai Haji Madirono dengan Nyai Haji Siti Aminah, seorang guru agama di Telukawur, Jepara. Raden Ayu Kartini merupakan anak ke-5 dari 11 bersaudara kandung dan tiri. Dari semua saudara kandungnya, Kartini adalah anak perempuan tertua. Kakaknya yang bernama Sosrokartono, seorang yang pintar dalam bidang sastra atau bahasa.
Sampai usia 12 tahun, Kartini diperbolehkan bersekolah di ELS (Europese Lagere School). Di sini antara lain Kartini belajar bahasa Belanda. Tetapi setelah usia 12 tahun, ia harus tinggal di rumah karena sudah bisa dipingit.
Pemikiran Mengenai Emansipasi Wanita
Banyak yang menyebut Kartini sebagai tokoh gerakan emansipasi perempuan. Pemikiran dalam bukunya berjudul Door Duisternis Tot Lieht atau Habis Gelap Terbitlah Terang menggambarkan keinginannya memperjuangkan kaum perempuan Jawa saat itu agar mendapatkan pendidikan layak. Pemikiran Kartini sebagian besar dipengaruhi realitas sosial di sekelilingnya dan interaksi gagasan dengan rekan-rekannya di Belanda. Tapi, sifat progresif yang diwarisi dari ayahnya, Sosroningrat, bahwa pendidikan sebagai instrumen penting kemajuan bangsa dan ilmu pengetahuan sebagai pintu kebahagiaan individu dan masyarakat, telah membekas mendalam pada dirinya.
Kalau kita teliti, jejak perjuangan Kartini adalah perjuangan agar perempuan Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Bukan perjuangan untuk emansipasi di segala bidang. Kartini menyadari, perempuan memiliki peran penting dalam kehidupan. Agar dapat menjalankan perannya dengan baik, perempuan harus mendapat pendidikan yang baik pula. Dalam sebuah suratnya, kepada Prof. Anton dan istrinya pada 4 Oktober 1902 Kartini menulis, ”Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama”.
Kartini berharap, manusia bumiputra yang diinginkan dalam proses pendidikan menjadi individu yang memiliki kecerdasan akal dan keluhuran budi pekerti. Dalam bahasa konstitusi kita yang tertulis di Pasal 31 ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 dinyatakan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang." Ini berarti, pemikiran pendidikan Kartini telah melampaui zamannya. Dalam usia 12 tahun, Kartini muda sudah mampu memformulasikan gagasan pendidikan secara filosofis dan sosiologis.
Dalam tulisannya yang berjudul ‘Berilah Orang Jawa Pendidikan!’ pada 3 Januari 1903, dia menegaskanpendidikan yang tak hanya mengutamakan kecerdasan otak, melainkan juga memperhatikan akhlak.  Pendidikan di sekolah harus dibarengi dengan pendidikan dalam keluarga. Kata Kartini, “Sekolah-sekolah saja tidak dapat memajukan masyarakat, tetapi juga keluarga di rumah harus turut bekerja. Lebih-lebih dari rumahlah kekuatan mendidik itu harus berasal.” (Kartini dalam Berilah Orang Jawa Pendidikan tertanggal Januari 1903). Untuk para guru di sekolah, Kartini mengharapkan guru tak mengajar semata, tapi juga harus menjadi pendidik. Dalam notanya berjudul Berilah Orang Jawa Pendidikan!, Kartini dengan tegas berkata, “... Guru-guru memiliki tugas rangkap: menjadi guru dan pendidik! Mereka harus melaksanakan pendidikan rangkap itu, yaitu: pendidikan pikiran dan budi pekerti”.
Perhatian Kartini soal pendidikan di sekolah berjalan beriringan dengan perhatiannya terhadap pendidikan dalam keluarga. Pada titik ini, Kartini menginginkan agar kaum perempuan memiliki kemampuan prima dalam mendidik anak-anaknya. Bagi Kartini, mendidik perempuan merupakan kunci peradaban. Perempuan yang menjadi ibu memiliki peran besar dalam pendidikan anak-anak. Menurut Kartini, pemerintah berkewajiban meningkatkan kesadaran budi perempuan, mendidik perempuan, memberi pelajaran perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai ibu dan pendidik yang cakap dan cerdas. Pemikiran ini memadukan aspek kognitif dan afektif atau dalam bahasa Kartini, kecerdasan akal, budi, dan jiwa. Pemikiran Kartini ternyata menembus batas geografis dan gender sekalipun. Oleh karenanya, layak jika ia pun harus didaulat sebagai tokoh pendidikan bangsa.




Minggu, 19 Maret 2017

BPHT Anggota dan Pengurus Silaturahmi Ke Salah Satu Pendiri IRMAFA Yang Mendapat Golden Book

Minggu, 19 Maret 2016

Ciputat, pengurus IRMAFA kembali memperkuat dan mempererat silaturahim dengan founding Father-nya. Minggu (19/3), pada pukul 10 pagi Ketua Umum Fauzan, Wakil Ketua Umum Ismail, Bendahara Alvi dan Dede Rosyana dari Departemen Kaderisasi melakukan kunjungan silaturahim ke kediaman Kanda Fitri yang merupakan salah satu pendiri IRMAFA dan pembuat logo IRMAFA, di Semanggi 1 samping Masjid As Salam, Ciputat.

Dalam lawatannya itu, BPHT, Pengurus dan Anggota IRMAFA mendapatkan informasi mengenai sejarah IRMAFA. Terutama perihal pendirian IRMAFA. Kanda Fitri menjelaskan pendirian IRMAFA yang bisa dibagi menjadi dua komponen.

“Pendirinya bisa dibagi menjadi dua komponen: satu komponen anak-anak kompleks dan satunya lagi anak-anak UIN.” Tutur Kanda Fitri.

Selain sebagai pendiri IRMAFA, beliau juga berjasa dalam membuat logo IRMAFA. Karenanya beliau mendapatkan “Golden  Book“ untuk pertama kalinya pada masa Kepemimpinan Kanda Wahyudin di IRMAFA.



Rabu, 08 Maret 2017

IRMAFA Merajut Silaturahim


Ciputat, IRMAFA- Anggota IRMAFA silaturahmi ke rumah alumni pada Minggu (5/3).  Silaturahmi bertempat di rumah Kanda Nuzul Wibawa selaku ketua umum IRMAFA periode pertama yang kini berprofesi sebagai dosen dan lawyer, tepatnya di Jalan Ibnu Khaldun 2 No.3, Pisangan, Ciputat.

Pertemuan singkat selama ±2,5 jam membicarakan mengenai IRMAFA ke depannya. Dalam kunjungan itu Kanda Nuzul berpesan agar IRMAFA fokus pada pengembangan sumber daya serta fokus pada peningkatan skill untuk kebutuhan anggota IRMAFA ke depan. Bahkan beliau juga mempersilahkan anggota IRMAFA yang ingin latihan akustik di rumahnya.

“Biar saja IRMAFA tetap fokus pada pengembangan sumber daya dan peningkatan skill anggota,” kata Kanda Nuzul.

Tak lupa juga untuk mengisi obrolan kanda Nuzul dan pengurus IRMAFA berbicara mengenai permasalahan yang saat ini sedang hangat-hangatnya dibahas, yakni seputar pilkada dan kasus dugaan penodaan agama. Namun dibalik itu kanda Nuzul juga berpesan agar IRMAFA tetap netral.

“IRMAFA harus tetap netral tidak memihak kepada arahan aliran tertentu. IRMAFA harus netral. Adapun anggota yang secara individu memilih aliran tertentu, maka itu dipersilahkan. Tidak membawa-bawa nama IRMAFA.” Pungkas beliau.

Selepas kunjungan dari rumah Kanda Nuzul, pada sore harinya sekitar pukul 04.00-05.00. Pengurus IRMAFA di antaranya Fauzan (Ketua Umum IRMAFA), Ismail, Sholihin (Sekum), Angga dan Desi (Mesin Tik) beranjak mengunjungi rumah Kanda Ali Fahrudin, yang merupakan ketua IRMAFA kedua setelah Kanda Nuzul dan kini sudah bekerja di Bidang Penelitian Kementerian Agama.
Kanda Ali Fahrudin dan Istrinya Yunda Asmaul Hani merupakan satu keluarga IRMAFA. Sebab keduanya adalah alumni IRMAFA.

“...saya waktu itu Ketua IRMAFA sedangkan istri saya Sekretaris II-nya,” Ucap beliau sambil berkisah yang diiringi sedikit tawa.

Pertemuan di rumah Kanda Ali Fahrudin itu di antaranya membahas sejarah IRMAFA dan kontribusi-kontribusi yang pernah dilakukan IRMAFA untuk masjid Fathullah dan masyarakat. Oleh karena itu, beliau berpesan agar IRMAFA menggiatkan kegiatan-kegiatan sosial.

“...kader IRMAFA tidak meninggalkan kegiatan mengajar minimal mengajar ngaji sebagai manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat. Lebih aktif lagi di bidang sosial dan mengembangkan dakwah ke instansi-instansi di luar lingkungan masjid dan kampus UIN Jakarta. Tingkatkan juga silaturahmi ke remaja-remaja masjid yang cukup terkenal seperti Remaja Masjid SALMAN ITB, Remaja Masjid Pondok Indah dan remaja-remaja masjid lain.” Imbuh beliau sembari senyum.


Minggu, 05 Maret 2017

Struktur dan Program-program Organisasi


Ikatan Remaja Masjid Fathullah (IRMAFA) UIN Syarif Hidayatullah Jakrta
Terdiri dari Pengurus dan Anggota
-       Badan Pengurus Harian Terbatas (Ketua, Wakil, Sekertaris dan Bendahara). Salah satu Perogramnya adalah IRMAFA Peduli dan Berbagi yang orientasinnya pada mengajarkan ilmu (berdakwah)
-       Badan Pengurus Harian Departemen (Ketua/ Koor, Sekertaris dan Bendahara Dept.)
Departemen di IRMAFA ada 6;
A.     Keilmuan.
- Pelatihan Bahasa Asing (Arab dan Inggris)
- Bimbingan Tes (Bimtes)
- Kajian (Kitab Kuning, Tahsin dan Tajwid serta Umum)
-dll
B.      Kaderisasi
-Remata
-MUA
-Training Centrer IRMAFA(Traci)
-Buka Bareng
-dll
C.     Sosial Antar Remaja Masjid (Sosjarem)
-KKN Mini
-Pengajian Bulanan
-Silaturrahmi Kemasjidan
-dll
D.     Media Komunikasi Informasi dan Jurnalistik (Mesin Tik)
-Mading
-Pelatihan Desain Geafis
-Pelatihan Jurnalistik
-dll
E.      Keputrian (Kepri)
-Kajian Keputrian (Siroh, Fiqh dll)
-Arisan
-Handmade (Pernak Pernik, Daur Ulang dan Hijab Tutorial)
-dll
F.      Seni dan Olahraga (Senior)
-Akustik
-Art Motivation
-Goes
-Lari pagi dan Swimming
-Marawis
-dll
2.       Anggota adalah semua yang telah mendaftarkan diri melalui peroses registrasi dan dinyatakan lulus atau yang diangkat secara khusus.